Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Glenn Fredly di YouTube oleh Musik Bagus Record
Abstract
Glenn Fredly merupakan salah satu musisi legendaris Indonesia yang karyanya banyak diminati sebagai bahan cover lagu di YouTube. Musik Bagus Record adalah publisher yang bertugas mengelola lagu-lagu ciptaan Glenn Fredly dan bertanggung jawab untuk memastikan pemegang hak cipta menerima hak atas komposisi musik mereka yang digunakan secara komersial. Untuk menyanyikan dan mengaransemen ulang lagu-lagu ciptaan Glenn Fredly dan mengunggahnya di YouTube, tidak cukup hanya menuliskan nama pencipta (hak moral) saja, tetapi hak ekonomi juga harus dipenuhi yaitu dengan cara membayar royalti. Di Indonesia, hak cipta dilindungi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUHC, terdapat dua unsur penting sebagai hak-hak yang dimiliki pencipta, yaitu hak ekonomis dan hak moral. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perizinan, HKI, dan royalti pada sebuah karya musik. Para musisi juga perlu meningkatkan kesadaran atas perlindungan karya-karya mereka. Penelitian ini akan membahas bagaimana sebuah karya musisi dapat dilindungi melalui logika keilmuan hukum dari sisi normatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini digunakan dua macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan deskriptif.
Royalty Management of Glenn Fredly's Song Copyright on YouTube by Musik Bagus Record
ABSTRACT
Glenn Fredly is a legendary Indonesian musician whose work is in high demand as YouTube cover song material. Musik Bagus Record is the publisher in charge of Glenn Fredly's songs and ensures copyright proprietors are compensated for their musical compositions' commercial use. In order to sing and re-arrange Glenn Fredly's songs and upload them to YouTube, the creator's name must be included (moral rights), and royalties must also be paid (economic rights). The Law of the Republic of Indonesia Number 28 of 2014 protects copyright in Indonesia. Article I, paragraph 1 of the copyright law grants the creator two fundamental rights: economic and moral. This study aimed to educate the public concerning the significance of licencing, Intellectual Property Rights, and royalties on a musical work. Additionally, musicians must promote the protection of their work. This study discussed how a musician's work can be protected through the logic of legal science from the normative perspective. The research employed the normative juridical type and legislation and descriptive approaches.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adela, P., & Isradjuningtias, A. C. (2022). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta musik berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6545–6554. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4164
Aini, F. N., & Wauran, I. (2021). Pemenuhan prinsip fair use dalam cover lagu berdasar hukum hak cipta Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 111–132. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.111-132
Ardiansyah, M. D., Rahayu, K., & Asmarduin, I. (2021). Pengaturan pemberian royalti atas hak cipta aransemen lagu di Indonesia dan Amerika Serikat. Penerbit NEM. https://books.google.co.id/Books?Id=Wac7eaaaqbaj
Ardika, K., & Marwanto. (2019). Pemanfaatan lagu secara komersial pada restoran serta keberadaan pengunjung yang menyanyikan lagu secara volunteer. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(6), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i06.p08
Dharmawan, N. K. S., Wiryawan, W., Dunia, N. K., Daemadha, N., Mudana, N., Dharmasi, A. A. S. W., Sukihana, I. A., Indrawati, A. . S., Atmadja, I. P., & Kurniawan, I. G. A. (2017). Buku ajar hak kekayaan intelektual. Deepublish.
Effendy, S. L., & Ruhaeni, N. (2022). Perlindungan hukum terhadap konten audio di media sosial tiktok berdasarkan wipo treaty performances and phonograms treaty 1996 dan implementasinya di Indonesia. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 751–757. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.1191
Fafitrasari, D. M., Roisah, K., & Prasetyo, M. H. (2021). Perlindungan hukum lagu yang diaransemen ulang berdasarkan undang-undang hak cipta. Notarius, 14(2), 772–789. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43748
Ginting, A. R. (2019). Peran lembaga manajemen kolektif nasional dalam perkembangan aplikasi musik streaming. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(3), 379–398. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.379-398
Gumanti, R. (2016). Perjanjian lisensi di Indonesia. Al-Mizan (e-Journal), 12(1), 245–260. https://doi.org/https://doi.org/10.30603/am.v12i1.133
Indirakirana, A., & Krisnayanie, N. K. M. (2021). Upaya perlindungan hak cipta konten youtube WNA yang dijiplak oleh WNI dalam perspektif Bern Convention. Ganesha Law Review, 3(2), 85–96. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/glr.v3i2.444
Nendrawan, P., & Rastika, G. (2021). Implementasi perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap ekspresi budaya tradisional (EBT) ditinjau dari UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 2(1), 36–47. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpss.v2i1.460
Panjaitan, H. (2020). Lisensi karya cipta musik dan lagu dan aspek hukumnya. Yure Humano Journal, 1(1), 33–44. https://mputantular.ac.id/ojshukum/index.php/yurehumano/article/view/78/75
Permatasari, A., & Desmayanti, R. (2021). Proses pemberian royalti kepada ahli waris (Papa T Bob) berdasarkan undang-undang hak cipta. Reformasi Hukum Trisakti, 3(3), 472–481. https://doi.org/https://doi.org/10.25105/refor.v4i3.13855
Rahma, H., & Nurhayati, Y. (2020). Legalitas cover song yang diunggah ke akun youtube. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(1), 77–88. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2606
Regent, Roselvia, R. S., Hidayat, M. R., & Disemadi, H. S. (2021). Pelanggaran hak cipta sinematografi di Indonesia: Kajian hukum perspektif Bern Convention dan undang-undang hak cipta. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 111–121. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i1.16129
Saputra, E. R., Fahmi, & Daeng, Y. (2022). Mekanisme pembayaran royalti untuk kepentingan komersial berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. JPT: Jurnal Pendidikan Tambusi, 6(3), 13658–16378. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.4490
Sihombing, G. K. (2017). Peran lembaga manajemen kolektif (Studi di Kota Pontianak). Jurnal Nestor Magister Hukum, 4(4), 1–14. https://media.neliti.com/media/publications/209835-peran-lembaga-manajemen-kolektif-studi-d.pdf
Soemarsono, L. R., & Dirkareshza, R. (2021). Urgensi penegakan hukum hak cipta terhadap pembuat konten dalam penggunaan lagu di media sosial. Jurnal USM Law Review, 4(2), 615–630. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4005
Yustisia, T. V. (2015). Panduan resmi hak cipta: Mulai mendaftar, melindungi, dan menyelesaikan sengketa. VisiMedia.
Zahrotul, F., & Rachman, A. (2020). Aransemen vokal sebagai identitas O.K Congrock 17 di Semarang. Gondang: Jurnal Seni Dan Budaya, 4(1), 38–46. https://doi.org/https://doi.org/10.24114/gondang.v4i1.17951
DOI: https://doi.org/10.24821/jtks.v9i2.9763
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Elisabeth Esti Ratna, Anggita Kusumarani
Editorial Address:
Graduate School of the Indonesia Institute of the Arts Yogyakarta
Jalan Suryodiningratan 8 Yogyakarta 55143, Indonesia
Telp./Fax: 0274 419791 email: tatakelolasenijurnal@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.