Pekan Budaya Difabel 2019: Ruang Pertunjukan untuk Seniman Penyandang Disabilitas di Yogyakarta

Faried Noor Siregar, Daphne D Mahardika, Kurnia Rahmad Dhani

Abstract


Abstrak

Penyandang disabilitas belum menjadi aktor utama dalam kehidupan sosial khususnya pada panggung-panggung acara kebudayaan dan kesenian. Kondisi ini membuat para penyandang disabilitas menjadi asing dan termarjinalkan. Butuh upaya bersama untuk memperkenalkan siapa dan apa potensi para penyandang disabilitas ini ke ruang-ruang publik. Pekan Budaya Difabel 2019 sebagai kelanjutan acara Jambore Difabel merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh masyarakat Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah dalam membuka sekat-sekat sosial terhadap para penyandang disabilitas. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan art-based research hendak menjabarkan rangkaian acara Pekan Budaya Difabel 2019. Acara ini menjadi ruang bagi masyarkat difabel untuk unjuk kebolehan, potensi, hasil kreasi, menampilkan eksistensi, mengomunikasikan pandangan dan pengalaman, melebarkan jejaring melalui kegiatan antar komunitas, membuka akses dan peluang kerjasama dan ekonomi, serta apresiasi dari masyarakat luas.

 

Kata kunci: disabilitas, seniman, pertunjukan, pekan budaya difabel

 

 

 

Abstract

Persons with disabilities have not become the main actors in social life, especially on the stages of cultural and artistic events. This condition makes people with disabilities become strangers and marginalized. It takes a concerted effort to introduce who and what the potential of persons with disabilities is in public spaces. The Difabel Culture Week 2019, as a continuation of the Difabel Jambore, is one of the efforts made by the people of Yogyakarta and the Regional Government to open social barriers to people with disabilities. This research is a descriptive qualitative method with an art-based research approach to describe the series of events for the 2019 Difabel Culture Week. This event is a space for people with disabilities to show their skills, potential, and art product, show their existence and share their views and experiences as disabled people. Through this event, the disabled community may expand networks, opening access and opportunities for cooperation and economy, as well as appreciation from the wider community.

 

Keywords: disability, artist, performing art, disabled cultural week


Full Text:

PDF

References


Al Ansori, A. N. (2020). Mengenal Perbedaan Istilah Cacat, Disabilitas dan Difabel Menurut Sejarah. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4438561/mengenal-perbedaan-istilah-cacat-disabilitas-dan-difabel-menurut-sejarah

Barnes, C., & Mercer, G. (2001). ‘Disability culture: assimilation or inclusion?’ In G. Albrecht, K. Seelman, & M. Bury (Eds.), Handbook of Disability Studies (pp. 515–534). SAGE Publications.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Pub. L. No. 4 (2012). https://www.bphn.go.id/data/documents/perda4-2012.pdf

Difabel. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/difabel

Disabilitas. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/disabilitas

Dupré, M. (2012). Disability Culture and Cultural Competency in Social Work. Social Work Education, 31(2), 168–183. https://doi.org/10.1080/02615479.2012.644945

Elliott, E. (2006). Abilities Festival: A celebration of disability art and culture 2025 (pp. 99–101). http://erinelliott.ca/EE_CTR_ATF.pdf

Febrianto, N. (2018, December 13). Penyandang Disabilitas dalam Rangkulan Kota Yogyakarta. Tagar.Id. https://www.tagar.id/penyandang-disabilitas-dalam-rangkulan-kota-yogyakarta

Hall, E. (2013). Making and gifting belonging: Creative arts and people with learning disabilities. Environment and Planning A, 45(2), 244–262. https://doi.org/10.1068/a44629

Maftuhin, A. (2016). Mengikat Makna Diskriminasi: Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandang Disabilitas. Inklusi, 3(2), 139–162. https://doi.org/10.14421/ijds.030201

Mayarni, Meilani, N. L., & Zulkarnaini. (2018). Kualitas Pelayanan Publik Bagi Kaum Difabel. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1–68), 11–18. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46730/jkp.9.1.p.11-18

Sudarwati, E. (2016). Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas Personel Kemhan dan TNI. Kementerian Pertahanan. https://www.kemhan.go.id/pusrehab/2016/11/24/artikel-kebijakan-penyandang-disabilitas.html

Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas), Pub. L. No. 19 (2011). https://www.bphn.go.id/data/documents/11uu019.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, (2017). http://pemajuankebudayaan.id/wp-content/uploads/2019/06/UU-Nomor-5-Tahun-2017-tentang-Pemajuan-Kebudayaan.pdf




DOI: https://doi.org/10.24821/ekp.v11i1.7769

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.